Blandong adalah sebuah julukan bagi penebang hutan atau penjarah hutan yang kemudian menjual hasil jarahannya ke pihak lain untuk mendapatkan uang dengan cara yang sangat mudah.Blandong ini kebanyakan adalah orang-orang yang bermukin di tepian hutan, yang notabene tidak memiliki lahan garapan berupa tanah pertanian sehingga mereka memanfaatkan hasil hutan sebagai obyek yang dapat ditebang lalu menjualnya dengan harga yang sangat murah.
Blandong-blandong ini biasanya adalah orang-orang pemberani yang mengabaikan norma-norma sosial di dalam suatu masyarakat tertentu.Selain orang yang disebut blandong ini liar mereka juga termasuk orang-orang yang berjiwa Freeman sehingga mereka tidak segan-segan melawan petugas Perhutani ketika kekuatan para Polisi Hutan ini sangat lemah artinya para petugas ini hanya beberapa orang saja.Namun tidak jarang mereka ditangkap dan dipenjara lantaran tertngkap tangan sedang menebang atau membawa kayu-kayu yang dijrah ke markas para bandong tersebut.
Naif memang, tetapi itulah kenyataan pahit orang yang hidup di Indonesia yang Pemerintahnya tidak konsisten terhadap Pasal 27 ayat (2) UUD’45 (Tiap-tiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sehingga banyak pengangguran yang tidak memiliki pekerjaan dan mereka tidak memiliki penghasilan untuk melangsungkan hidupnya.